Kamis, 16 Oktober 2014

pengganti rhum

Rhum, Halalkah atau Haram?


Hukum asal mengkonsumsi minuman keras jenis bir, arak, dan rhum haram hukumnya. Karena itu, menciptakan flavour yang hukum asalnya haram, adalah haram. Sekalipun tak ada kandungan haram di dalamnya. Misalnya rhum tanpa alkohol.
(Sumber: Jurnal Halal LPPOM MUI edisi Juli-Agustus 2002)
Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/ minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll. (Baca di: http://www.halalguide.info/2009/03/19/arak-dan-masakan/)
Rum termasuk salah satu jenis khamr. Penggunaannya banyak atau sedikit tidak diperbolehkan, meskipun ada pemanasan yg menguapkan alkohol karena yang diharamkan adalah rhum-nya bukan sekedar alkohol.
Gunakan flavor atau essens halal yang tidak beraroma atau rasa rhum. Jangan biasakan menyukai sesuatu yang diharamkan meski dalam bentuk imitasi.
Pengganti rhum (dalam fungsi melembabkan) bisa dengan membuat Simple Syrup
Bahan:
• 100 gr gula pasir
• 100 ml air
Cara membuatnya: kedua bahan di atas dimasak hingga gula larut keseluruhan, matikan api, lalu dinginkan.
Ditambahkan saja flavour sesuai selera.
Aromanya? Yaaa… jelas beda lha wong memang bukan rhum…;)

Black forest serasa bukan black forest tanpa rhum. Yups… flavor rhum memang ciri khas Black Forest. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Ya. Itulah rhum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.
Namun hati-hati ya.. pemakaian rhum dalam Black Forest atau dalam produk makanan apapun bagi konsumen muslim haram lho hukumnya. Meski banyak yang berkhilafiat bahwa rhum halal karena diperkirakan alkoholnya sudah menguap. Saat ini untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavour (essence) rhum yang diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Flavour rhum sebenarnya adalah perasa alternatif yang dibuat dari bahan-bahan sintetis, atau bahan natural yang tidak ada hubungannya dengan alkohol atau minuman keras.
Pertanyaan:
1. Apa status kehalalan penggunaan rhum dalam pembuatan produk makakan?
2. Bolehkah rhum essence digunakan?
Jawabannya bersumber dari Fatwa MUI adalah (no 1) haram dan (no 2) tidak boleh.
Penjelasannya:
Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamr (minuman yang memabukkan). Hukum khamr dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram.
Jurnal Halal LPPOM MUI edisi Juli-Agustus 2002 menjelaskan bahwa hukum asal mengkonsumsi minuman keras jenis bir, arak, dan rhum haram hukumnya. Karena itu, menciptakan flavour yang hukum asalnya haram, adalah haram. Sekalipun tak ada kandungan haram di dalamnya.
Ditambah lagi flavour rhum ternyata masih menggunakan alkohol sebagai pelarut. Ini dijumpai hampir pada seluruh flavour rhum yang dijumpai di pasaran. (Catatan: Flavour rhum bukanlah satu-satunya perasa yang menggunakan alkohol lho… Flavour buah atau flavour vanila, coklat, atau kopi rupanya juga menggunakan alkohol sebagai pelarut. So.. be careful ya buat konsumen muslim. Apalagi menurut penelitian LPPOM MUI kandungan alkohol pada flavor buah pada botol ukuran kecil mencapai 7 persen). Tentu saja hukumnya pun menjadi haram.
Lalu kalau mau buat Black Forest, rhum bisa digantikan dengan apa dong? Ganti saja dengan simple syrup. Gampang kok cara membuatnya. Ini resepnya:
Simple Syrup
Bahan:
• 100 gr gula pasir
• 100 ml air
Cara membuatnya kedua bahan di atas dimasak hingga gula larut keseluruhan, matikan api, lalu dinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar